32. Haruslah engkau menggantungkannya pada empat tiang dari kayu penaga, yang disalut dengan emas, dengan ada kaitannya dari emas, berdasarkan empat alas perak.
33. Haruslah tabir itu kaugantungkan pada kaitan penyambung tenda itu dan haruslah kaubawa tabut hukum ke sana, ke belakang tabir itu, sehingga tabir itu menjadi pemisah bagimu antara tempat kudus dan tempat maha kudus.
34. Tutup pendamaian itu haruslah kauletakkan di atas tabut hukum di dalam tempat maha kudus.