24. mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,
25. lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.
26. Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu.