29. Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya; itulah persembahan maha kudus.
30. Tetapi setiap korban penghapus dosa, yang dari darahnya dibawa sebagian ke dalam Kemah Pertemuan untuk mengadakan pendamaian di dalam tempat kudus, janganlah dimakan, melainkan dibakar habis dengan api.”