5. Selama waktu nazarnya sebagai orang nazir janganlah pisau cukur lalu di kepalanya; sampai genap waktunya ia mengkhususkan dirinya bagi Tuhan, haruslah ia tetap kudus dan membiarkan rambutnya tumbuh panjang.
6. Selama waktunya ia mengkhususkan dirinya bagi Tuhan, janganlah ia dekat kepada mayat orang;
7. bahkan apabila mati ayahnya ataupun ibunya, saudaranya laki-laki ataupun saudaranya perempuan, janganlah ia menajiskan dirinya kepada mereka, sebab tanda kenaziran bagi Allahnya ada di atas kepalanya.
8. Selama waktu kenazirannya ia kudus bagi Tuhan.
9. Tetapi apabila seseorang mati di dekatnya dengan sangat tiba-tiba, sehingga ia menajiskan rambut kenazirannya, maka haruslah ia mencukur rambutnya pada hari pentahirannya, yaitu pada hari yang ketujuh haruslah ia mencukurnya.
10. Pada hari yang kedelapan haruslah ia membawa dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati kepada imam, ke pintu Kemah Pertemuan.
11. Maka haruslah imam mengolah yang seekor menjadi korban penghapus dosa dan yang lain menjadi korban bakaran, dan mengadakan pendamaian bagi dia, oleh karena dia telah berdosa dengan berada dekat mayat. Pada hari itu juga ia harus menguduskan kepalanya