Ulangan 25:1-3 Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa Kini (BIMK)

1. Misalkan dua orang Israel pergi ke pengadilan untuk mengadukan suatu perkara, lalu yang seorang dinyatakan tidak bersalah, dan yang lain bersalah.

2. Kalau yang bersalah dijatuhi hukuman cambuk, hakim harus menyuruh dia menelungkup. Jumlah cambukan tergantung dari kejahatan yang telah dilakukannya,

3. tetapi tidak boleh lebih dari empat puluh kali. Kalau lebih, berarti orang itu dihina di depan umum.

13-14. Jangan menipu dengan memakai timbangan dan takaran yang tidak betul.

Ulangan 25