5. “Seorang laki-laki yang baru saja kawin tak boleh disuruh masuk tentara dan pergi berperang atau melakukan tugas umum lainnya. Ia harus dibebastugaskan selama satu tahun untuk mengurus rumah tangganya dan menyenangkan hati istrinya.
6. Kalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang lain, janganlah mengambil sebagai jaminan batu yang dipakai orang itu untuk menggiling gandumnya. Dengan mengambil batu itu, kamu merampas alat yang dipakai keluarganya untuk penyambung hidup.
7. Orang yang menculik orang sebangsanya lalu memperlakukan dia sebagai budak atau menjualnya, harus dihukum mati. Dengan demikian kamu memberantas kejahatan itu.
8. Apabila terdapat penyakit kulit yang berbahaya, lakukanlah dengan teliti apa yang diperintahkan imam-imam Lewi kepadamu; ikutilah petunjuk-petunjuk yang saya berikan kepada mereka.
9. Ingatlah apa yang dilakukan Tuhan Allahmu terhadap Miryam dalam perjalananmu keluar dari Mesir.
10. Kalau kamu meminjamkan sesuatu kepada sesamamu, janganlah masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil bajunya yang dijadikan jaminan.
11. Tunggulah di luar dan biarkan ia sendiri membawanya kepadamu.
12. Kalau orang itu miskin, baju itu tak boleh kautahan sepanjang malam,
13. tetapi harus dikembalikan kepadanya setiap malam, supaya ia dapat memakainya untuk tidur. Maka ia akan berterima kasih dan Tuhan Allahmu akan berkenan kepadamu.
14. Jangan memeras orang upahan yang miskin dan berkekurangan, baik orang sebangsamu, maupun orang asing yang tinggal di salah satu kotamu.