44. imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya.
45. Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut. Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak, “Najis! Najis!”
46. Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain.
47. Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen,
48. atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit,