43. Imam harus memeriksa orang itu, dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan,
44. imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya.
45. Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut. Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak, “Najis! Najis!”
46. Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain.
47. Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen,