Imamat 13:38-47 Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa Kini (BIMK)

38. Apabila seorang laki-laki atau wanita mempunyai becak-becak putih pada kulitnya,

39. imam harus memeriksa orang itu. Kalau becak-becak itu nampaknya putih kabur, ia hanya dijangkiti kurap, dan dinyatakan bersih.

40-41. Kalau seorang laki-laki menjadi botak di bagian belakang atau bagian depan kepalanya, botak itu tidak menjadikan dia najis.

42. Tetapi kalau timbul bengkak putih kemerah-merahan di tempat yang botak, ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.

43. Imam harus memeriksa orang itu, dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan,

44. imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya.

45. Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut. Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak, “Najis! Najis!”

46. Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain.

47. Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen,

Imamat 13