28. Tetapi andaikata ia tidak bersalah, ia tidak kena kutuk dan masih dapat beranak.
29-30. Begitulah peraturannya apabila seorang suami cemburu dan curiga bahwa istrinya sudah berbuat serong dan mencemarkan dirinya. Laki-laki itu harus menghadapkan istrinya itu kepada Tuhan dan imam harus melakukan peraturan itu terhadapnya.
31. Laki-laki itu bebas dari kesalahan, tetapi istrinya, kalau ternyata bersalah, harus menanggung akibatnya.